Denden Punya Jagorawi, Rajawali Disebut Miliknya: Lalu Bijih Timahnya Dari Mana?

waktu baca 4 menit
Rabu, 21 Okt 2026 10:58 35 dika okeyboz

BANGKA SELATAN, OKEYBOZ.COM – Di atas kertas, PT Rajawali Rimba Perkasa (RRP) memiliki IUP sekitar 543 hektare di Nyelanding, Bangka Selatan. Namun, izin tambang bukanlah jawaban atas seluruh pertanyaan mengenai asal-usul bijih timah.

Ketika aktivitas di lapangan dipertanyakan, transparansi sumber material, volume produksi, hingga dokumen pengangkutan menjadi hal yang patut diuji untuk memastikan apakah seluruh rantai pasok berjalan sesuai ketentuan.

Pertanyaan ini bukan sekadar soal aktivitas tambang di atas kertas. Ini menyangkut asal-usul material, titik produksi, volume bijih, pengangkutan, pencatatan hingga dokumen legalitas yang seharusnya dapat ditelusuri secara terang.

Sebab, jika sebuah perusahaan memiliki wilayah IUP, maka publik berhak mengetahui apakah produksi yang diklaim memang berasal dari wilayah izin tersebut. Namun, keterangan warga Nyelanding justru membuka persoalan yang lebih tajam.

Seorang warga berinisial IP mengaku tidak melihat aktivitas pertambangan yang berjalan normal di wilayah IUP PT RRP.

“Setahu saya, di lokasi IUP itu tidak pernah ada aktivitas. Tapi kalau ada sidak mendadak dari ESDM, tiba-tiba alat berat didatangkan ke lokasi, seakan-akan ada kegiatan penambangan,” ujar IP.

Pernyataan tersebut tentu masih merupakan keterangan warga dan perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumen produksi, data pengangkutan serta klarifikasi pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Namun justru di situlah persoalannya.

Jika aktivitas tambang memang berjalan, mengapa warga mengaku tidak melihat kegiatan secara normal? Jika memang tidak berjalan, lalu untuk apa alat berat disebut tiba-tiba muncul ketika pemeriksaan dilakukan?

Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan narasi administratif. Denden dan Smelter PT Rajawali, Ada Mata Rantai yang Perlu Dibuka. Sorotan terhadap PT RRP juga menyeret nama Denden, sosok yang dikenal di kawasan Bangka Selatan sebagai pemilik dealer mobil Jagorawi di Jalan Koba.

Informasi yang diterima RADAKBABEL.COM menyebut Denden dikaitkan dengan kepemilikan smelter PT Rajawali.

Informasi mengenai hubungan kepemilikan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen korporasi, data pemegang saham, akta perusahaan, maupun sumber resmi lainnya. Namun apabila hubungan tersebut benar, publik tentu patut mendapatkan penjelasan lebih jauh mengenai posisi dan keterkaitan Denden dengan kegiatan PT Rajawali.

Terlebih, keberadaan smelter dan sumber bahan baku timah merupakan dua mata rantai yang tidak bisa dipisahkan begitu saja.

Bijih timah berasal dari mana? Siapa pemasoknya? Berapa volumenya? Dari wilayah IUP mana material tersebut ditambang? Bagaimana dokumen pengangkutannya? Dan apakah seluruh material yang masuk ke fasilitas pengolahan memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya menjadi pintu masuk pemeriksaan apabila memang terdapat ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan dokumen produksi.

Pidsus Kejagung Jangan Hanya Melihat Hilir

Yang juga menjadi sorotan adalah munculnya pertanyaan di tengah masyarakat mengapa smelter PT Rajawali yang dikaitkan dengan nama Denden disebut belum tersentuh pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, jika benar terdapat informasi mengenai aktivitas smelter, asal-usul material, serta dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas lapangan dengan dokumen produksi, maka penelusuran aparat penegak hukum patut dipertimbangkan secara menyeluruh.

Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pemain di lapangan, sementara rantai pasok, pengumpul, pengangkut hingga fasilitas pengolahan tidak pernah dibuka secara utuh.

Sebab dalam perkara pertambangan, persoalannya bukan hanya siapa yang menggali tanah.

Yang jauh lebih penting adalah siapa yang menerima material, siapa yang mengolah, siapa yang membeli, dari mana material itu berasal, dan ke mana hasil akhirnya mengalir.

Jika seluruh dokumen dan aktivitas PT RRP maupun PT Rajawali memang sesuai aturan, maka klarifikasi dan pembukaan data justru akan menjadi jawaban paling kuat untuk membantah seluruh tanda tanya yang berkembang.

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka aparat penegak hukum memiliki alasan untuk menelusurinya lebih dalam.

Publik tidak membutuhkan cerita yang terlihat rapi di atas kertas. Publik membutuhkan fakta yang bisa dibuktikan di lapangan.

Kini pertanyaannya tinggal satu

Apakah IUP 543 hektare itu benar-benar menjadi sumber produksi, atau hanya menjadi nama yang berdiri di atas dokumen sementara mata rantai material timah bergerak di tempat lain? Jawabannya harus dibuka melalui pemeriksaan lapangan, audit dokumen, penelusuran asal-usul material dan transparansi kepemilikan perusahaan. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!