BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Apakah profesi pers masih dijalankan sebagai alat perjuangan kepentingan publik, atau justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi?
Pertanyaan itu mengemuka setelah BHS alias Bayu Hendra Saputra, seorang pria yang disebut berprofesi sebagai wartawan, diamankan polisi terkait dugaan penipuan Rp25 juta.
Kasus ini juga diwarnai informasi mengenai dugaan penggunaan nama media untuk meminta uang kepada sejumlah penambang, yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar apakah profesi pers benar-benar dijalankan untuk kepentingan publik, atau justru diduga dimanfaatkan sebagai tameng kepentingan pribadi?
Seorang pria berinisial BHS alias Bayu Hendra Saputra, yang disebut berprofesi sebagai wartawan, diamankan tim gabungan Unit Resintel Polsek Jebus dan Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat (23/10/2026) dini hari.
Penangkapan itu berkaitan dengan laporan dugaan penipuan yang disebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
Kapolsek Jebus AKP Candra membenarkan adanya penangkapan tersebut. Perkara kini ditangani penyidik berdasarkan laporan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Namun, perkara ini harus dilihat lebih jauh.
Sebab jika benar identitas atau profesi pers pernah digunakan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak patut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang individu. Kepercayaan publik terhadap profesi wartawan ikut dipertaruhkan.
JANJI SATU BULAN, RP25 JUTA TAK KUNJUNG KEMBALI
Kasus ini bermula dari laporan Asun Sunarwan dengan nomor LP/B/6/II/2026/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Kep. Babel tertanggal 23 Februari 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, BHS diduga meminjam uang tunai sebesar Rp25 juta kepada korban. Dana itu disebut akan disalurkan kepada dua pihak, yakni Lusi dan Arnita (almarhumah).
Untuk meyakinkan korban, sejumlah dokumen disebut diserahkan sebagai jaminan, di antaranya dokumen terkait kebun kelapa sawit seluas tiga hektare milik Lusi, fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Arnita, serta Surat Keputusan (SK) PPPK atas nama Arnita. Janji pengembalian disebut hanya dalam waktu satu bulan.
Namun waktu berjalan. Uang yang dijanjikan kembali disebut tak kunjung diterima korban. Persoalan yang awalnya berada dalam ranah kesepakatan kemudian berujung pada laporan kepolisian.
Di sinilah hukum harus berbicara. Janji boleh dibuat. Jaminan boleh diberikan. Tetapi ketika uang sudah berpindah tangan, tanggung jawab tidak boleh ikut menghilang.
Meski demikian, penting ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status seseorang sebagai terlapor atau tersangka tidak otomatis menjadikannya bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DIBURU HINGGA PANGKALPINANG
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resintel Polsek Jebus pada Kamis (22/10/2026) malam mendeteksi keberadaan BHS di wilayah Kota Pangkalpinang. Koordinasi kemudian dilakukan dengan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Pada Jumat dini hari, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan BHS tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, kepolisian menyebut terdapat pengakuan dari yang bersangkutan. Penyidik juga mengamankan kuitansi transaksi pembayaran yang disebut menjadi salah satu barang bukti.
Namun sekali lagi, pengakuan dalam pemeriksaan bukanlah akhir dari proses pembuktian. Seluruh keterangan harus diuji bersama alat bukti lainnya sesuai mekanisme hukum.
BHS disebut terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan proses gelar perkara.
KETIKA NAMA WARTAWAN DIDUGA DIBAWA UNTUK MENCARI UANG
Bagian lain dari perkara ini yang patut menjadi perhatian serius adalah munculnya informasi mengenai dugaan penggunaan identitas atau profesi wartawan untuk meminta sejumlah uang kepada pihak lain.
Informasi yang berkembang menyebut BHS bersama seorang rekannya diduga pernah mengatasnamakan media tertentu ketika meminta uang kepada sejumlah penambang yang beraktivitas di kawasan DAS Kampak. Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Untuk apa nama media digunakan? Siapa yang meminta? Kepada siapa uang diminta? Berapa nilainya? Apa dasar permintaannya? Dan apakah pernah ada tekanan berupa ancaman pemberitaan?
Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan penyelidikan dan bukti. Jangan sampai atribut pers berubah menjadi alat tekanan. Kartu pers bukan surat kuasa untuk meminta uang. Nama media bukan tiket untuk menghindari hukum.
Pemberitaan bukan barang dagangan yang boleh dipakai sebagai alat menakut-nakuti seseorang. Dan kritik jurnalistik bukanlah ancaman yang dapat ditukar dengan sejumlah uang.
Wartawan profesional bekerja dengan fakta. Ada informasi, diverifikasi. Ada dugaan, dikonfirmasi. Ada pelanggaran, diberitakan berdasarkan bukti. Bukan sebaliknya.
Jika seseorang benar-benar menggunakan profesi pers untuk menekan pihak lain demi keuntungan pribadi, tindakan itu tidak hanya merusak nama dirinya sendiri. Ia ikut mencoreng wartawan yang setiap hari bekerja dengan risiko, menjaga independensi, dan mempertaruhkan keselamatan demi memperoleh kebenaran.
POLISI JANGAN BERHENTI PADA SATU PERKARA
Kini perhatian publik tertuju kepada penyidik. Apakah perkara ini hanya berhenti pada dugaan penipuan Rp25 juta? Atau justru penyidikan akan membuka fakta-fakta lain yang selama ini belum tersentuh?
Informasi mengenai dugaan permintaan uang kepada para penambang di kawasan DAS Kampak perlu ditelusuri secara profesional apabila memang terdapat laporan, korban, saksi, rekaman komunikasi, bukti transfer, dokumen, maupun alat bukti lain yang relevan.
Jika tidak terbukti, maka harus dikatakan tidak terbukti. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana lain, maka hukum harus berjalan. Tidak boleh ada tebang pilih.
Masyarakat yang merasa pernah dirugikan juga tidak seharusnya takut melapor apabila memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang membawa atribut profesi tertentu.
PERS BUKAN TAMENG
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang mengaku sebagai wartawan. Profesi pers memiliki kehormatan, tetapi kehormatan itu tidak datang dari kartu identitas, nama media, atau jabatan redaksi.
Kehormatan wartawan lahir dari integritas. Jika ada wartawan melakukan kesalahan, proses hukum harus berjalan.
Jika ada pihak yang mengaku wartawan tetapi menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut harus dibongkar berdasarkan fakta. Namun di sisi lain, jangan pula seseorang dihukum oleh opini sebelum proses hukum selesai.
Di sinilah media harus berdiri pada posisi yang benar tajam terhadap fakta, keras terhadap penyimpangan, tetapi tetap adil terhadap proses hukum. Sebab pers yang bermartabat tidak membutuhkan ancaman untuk didengar. Pers yang independen tidak perlu meminta uang agar sebuah berita tidak terbit.
Dan wartawan yang bekerja dengan kode etik tidak membutuhkan profesinya sebagai tameng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika benar ada pelanggaran, bongkar. Jika ada bukti, proses. Jika tidak terbukti, jangan dipaksakan.
Pada akhirnya, hukum harus bekerja tanpa melihat siapa orangnya, apa profesinya, siapa yang dikenalnya, dan seberapa besar pengaruhnya.
Sebab ketika profesi dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban, yang rusak bukan hanya nama satu orang—tetapi kepercayaan publik terhadap seluruh profesi. (RADAK)
Tidak ada komentar