Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Bangka Barat Terbongkar, 640 Liter Diamankan

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Okt 2026 19:23 9 dika okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Penyimpanan 640 liter solar bersubsidi di sebuah rumah warga di Desa Semulut, Kecamatan Parit Tiga, menjadi perhatian aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Jebus mengamankan seorang pria berinisial MP (31) setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (21/10/2026) malam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan 32 jerigen berisi solar dengan total sekitar 640 liter yang disimpan di dapur rumah pria tersebut. Satu unit mobil Suzuki Carry dan sebuah corong berwarna merah turut diamankan sebagai barang bukti.

MP diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Raya Bakit, Dusun Bukit Jejel, Desa Semulut, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Jebus.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Yos Sudarso, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial MP di kediamannya. Petugas kemudian menemukan puluhan jerigen berisi solar yang disimpan di dapur rumah,” ujar IPTU Yos Sudarso.

Berdasarkan pemeriksaan awal, solar tersebut diduga dibeli MP dari seorang warga Desa Kundi berinisial D. BBM itu disebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8472 TB.

Meski demikian, asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta dugaan penyalahgunaannya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan kepolisian.

Usai diamankan, MP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, MP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat dan sektor yang berhak menerima.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi diharapkan dapat menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!