CEO Radak Babel, La Ode M. Murdani, (dok : Radak) Opini Jurnalis
Oleh: La Ode M. Murdani
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Di atas kertas, Indonesia bukan negara yang kekurangan aturan. Regulasi pertambangan mineral dan batubara telah disusun dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang tidak main-main.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, misalnya, memberikan ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan pengangkutan, penampungan, pemanfaatan, pengolahan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah aturan itu ada?
Aturannya ada.
Lalu mengapa penyelundupan timah masih terus terdengar?
Di sinilah persoalannya.
Ketika hukum terlihat begitu kuat di atas kertas, tetapi praktik pelanggaran tetap berulang di lapangan, publik wajar bertanya: apakah yang lemah regulasinya, pengawasannya, atau justru keberanian menegakkan hukum?
Bangka Belitung adalah salah satu wilayah yang tidak bisa dilepaskan dari denyut industri timah. Komoditas ini bukan sekadar mineral. Timah menyangkut mata pencaharian masyarakat, industri, penerimaan negara, aktivitas perdagangan hingga kepentingan ekonomi daerah.
Karena itu, ketika timah bergerak melalui jalur yang tidak semestinya, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang membawa barang.
Ada persoalan yang jauh lebih besar.
Dari mana timah itu berasal? Siapa yang membeli? Siapa yang menampung? Bagaimana material itu bisa berpindah wilayah? Siapa yang mengurus pengangkutannya? Ke mana tujuan akhirnya? Dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengumumkan berapa banyak kilogram timah yang berhasil diamankan.
Sebab penyelundupan tidak mungkin berjalan sendirian.
Ada rantai.
Dan setiap rantai memiliki mata rantai.
Jika aparat hanya berhasil memutus mata rantai paling bawah, sementara jaringan pasokan dan pembiayaan di atasnya tetap berjalan, maka aktivitas serupa sangat mungkin muncul kembali dengan modus berbeda.
Hari ini menggunakan kendaraan. Besok menggunakan kapal. Hari berikutnya mencari jalur baru.
Modus dapat berubah, tetapi motifnya tetap sama: mencari keuntungan dari celah tata niaga.
Di titik inilah penegakan hukum perlu naik kelas.
Penangkapan pelaku lapangan memang penting. Namun pekerjaan tidak boleh berhenti di sana.
Jika sebuah muatan ilegal berhasil diamankan, maka penyidikan semestinya tidak hanya berhenti pada pertanyaan “siapa yang membawa?”
Pertanyaan berikutnya harus lebih dalam:
“Siapa pemiliknya?”
“Siapa yang membiayai?”
“Siapa yang menerima?”
“Siapa yang mengatur jalurnya?”
Dan jika ditemukan bukti pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum.
Inilah yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan pemberantasan penyelundupan.
Bukan semata-mata berapa kali kapal dicegat.
Bukan semata-mata berapa ton timah disita.
Tetapi seberapa jauh aparat mampu membongkar jaringan dan menghentikan aliran ilegal dari sumber hingga tujuan akhir.
Kita patut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, termasuk unsur kepolisian dan TNI AL, ketika berhasil menggagalkan pengiriman timah ilegal. Namun apresiasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kritik yang konstruktif.
Sebab negara tidak boleh puas hanya dengan keberhasilan menangkap pelaku.
Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika jalur penyelundupan itu benar-benar mati.
Kalau setelah satu penindakan muncul lagi aktivitas serupa, berarti masih ada persoalan yang belum selesai.
Di sinilah istilah “macan kertas” menjadi relevan sebagai kritik terhadap efektivitas penegakan aturan.
Bukan karena hukumnya tidak keras.
Justru hukumnya sudah cukup keras.
Tetapi hukum yang keras akan kehilangan wibawa apabila masyarakat melihat pelanggaran terus berulang tanpa mampu menyentuh akar persoalannya.
Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan tebal dalam lembaran undang-undang, sementara di lapangan para pelanggar terus mencari celah.
Lebih berbahaya lagi jika masyarakat kemudian memiliki kesan bahwa risiko melanggar hukum hanyalah persoalan tertangkap atau tidak tertangkap.
Kalau persepsi seperti itu tumbuh, maka hukum kehilangan daya cegahnya.
Dan ketika hukum kehilangan daya cegah, penyelundupan akan berkembang menjadi sebuah perhitungan bisnis: berapa keuntungan yang diperoleh, berapa risiko yang harus ditanggung, dan seberapa besar kemungkinan lolos dari pengawasan.
Itu yang harus dihentikan.
Pengawasan pelabuhan harus diperkuat.
Sistem pelacakan asal-usul mineral harus diperketat.
Koordinasi antarinstansi harus diperbaiki.
Pengawasan terhadap jalur laut harus konsisten.
Dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindak secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Satu hal yang juga tidak kalah penting: jangan hanya mengawasi masyarakat dan pelaku kecil.
Pengawasan harus berlaku kepada seluruh mata rantai.
Sebab tidak adil jika orang yang berada paling bawah menanggung seluruh risiko, sementara pihak yang berada jauh di belakang layar justru tidak pernah disentuh apabila memang terbukti terlibat.
Negara harus menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal kelas.
Tidak peduli besar atau kecil.
Tidak peduli memiliki modal atau tidak.
Tidak peduli memiliki jaringan atau tidak.
Jika terbukti melanggar, proses. Jika tidak terbukti, jangan dituduh.
Itulah prinsip hukum yang harus dijaga.
Timah Bangka Belitung bukan milik segelintir orang.
Ia adalah sumber daya alam yang pengelolaannya memiliki konsekuensi terhadap negara, daerah dan masyarakat.
Karena itu, penyelundupan timah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang hanya muncul ketika ada kapal ditangkap atau barang bukti diamankan.
Ini adalah persoalan tata kelola.
Persoalan pengawasan.
Persoalan penegakan hukum.
Dan pada akhirnya, persoalan keberanian negara untuk memastikan aturan benar-benar bekerja. Jangan biarkan hukum hanya terlihat garang di atas kertas.
Jangan biarkan penyelundupan menjadi berita yang terus berulang setiap beberapa bulan dengan modus yang berbeda.
Dan jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang tertangkap. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah.
SIAPA YANG MENGENDALIKAN RANTAINYA?
Karena selama akar persoalan tidak disentuh, penyelundupan hanya akan berganti wajah. Satu jalur ditutup, jalur lain dicari. Satu pelaku ditangkap, pemain lain bisa muncul.
Maka sudah waktunya pemberantasan penyelundupan timah tidak hanya mengejar “ikan kecil”, tetapi membuktikan apakah seluruh jaringan di belakangnya memang ada dan jika ada bukti, bongkar sampai ke akarnya.
Sebab negara tidak boleh kalah oleh celah. Dan hukum tidak boleh berhenti sebagai macan kertas di atas meja. (RADAK)
Tidak ada komentar