BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Laporan keluarga korban menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tempilang.
Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial AR (18) untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasatreskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani yang disampaikan Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah, membenarkan penangkapan tersebut saat mengonfirmasi pengungkapan kasus.
“Benar, terduga pelaku berinisial AR telah kami amankan berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga korban,” ujar Aipda Feri Djohansyah, Rabu (28/10/2026).
Kasus ini bermula dari kekhawatiran orang tua korban setelah anak perempuannya yang berusia 13 tahun menghilang dari rumah selama dua hari. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan mendapat informasi bahwa korban sedang berada bersama seorang laki-laki.
Saat berhasil dipulangkan ke rumah, korban akhirnya mengakui perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Barat pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Reskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat dan mengamankan AR pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses interogasi oleh penyidik, pelaku AR telah mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan data pemeriksaan terbaru, pelaku diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali, sedikitnya sebanyak lima kali sepanjang bulan September 2026.
Aipda Feri Djohansyah menjelaskan, aksi tersebut pertama kali dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sore di salah satu rumah kerabat pelaku di wilayah Kecamatan Tempilang. Pelaku kemudian mengulangi tindakan serupa di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Kecamatan Tempilang, termasuk di pondok kebun dan rumah warga lainnya.
Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Aipda Feri Djohansyah mengimbau para orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan atau kekerasan seksual.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai adanya indikasi tindakan serupa di lingkungan sekitar. (Dev/Radak)
Tidak ada komentar