Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan, Muhammad Martindo Merta, bersama PIC Pemantauan Komisi Yudisial, Wiwin Prabudiani (dok : Radak) PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Komisi Yudisial (KY) membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dalam persidangan gugatan perdata kematian Aldo Ramdhani di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Masyarakat dan insan pers diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim.
Ajakan tersebut disampaikan Plt Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan, Muhammad Martindo Merta, bersama PIC Pemantauan Komisi Yudisial, Wiwin Prabudiani, saat melakukan pemantauan persidangan pada Selasa (3/11/2026).
Martindo mengatakan, KY melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut karena menjadi perhatian publik. Pemantauan dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, masyarakat maupun awak media yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dapat menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial.
“Kalau memang kawan-kawan ada yang menemukan kejanggalan atau pelanggaran kode etik hakim, boleh dilaporkan ke Komisi Yudisial,” kata Martindo.
Menurutnya, laporan tidak hanya dapat disampaikan oleh pihak-pihak yang mengikuti persidangan, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar lingkungan pengadilan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku hakim.
“Dari kawan-kawan media atau kawan-kawan warga di seputaran Pengadilan Negeri yang menemukan adanya pelanggaran kode etik hakim, boleh dilaporkan ke Komisi Yudisial,” ujarnya.
Terkait pemantauan persidangan perkara Aldo, Martindo menyebutkan bahwa KY dapat melakukan pemantauan sejak awal hingga akhir persidangan sesuai penugasan.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran KY merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta memastikan para pihak memperoleh hak yang sama selama proses persidangan berlangsung.
Berdasarkan pemantauan pada sidang tersebut, KY menilai jalannya persidangan masih berlangsung normal dan belum ditemukan kejanggalan. (Radak)
Tidak ada komentar