Tiga Tersangka Segera Disidang, Akankah Kejagung Telusuri Peran Bos PT PMM?

waktu baca 4 menit
Kamis, 5 Nov 2026 12:56 35 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Dugaan rekayasa sampel mineral hingga tidak diterbitkannya hasil pengujian kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) menjadi bagian serius dalam perkara korupsi ekspor PT PMM.

Setelah tiga tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum, sorotan kini mengarah pada Kuncoro, Bos PT PMM, yang peran dan tanggung jawabnya dalam rangkaian ekspor tersebut masih menjadi tanda tanya.

Publik mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pimpinan perusahaan dalam rangkaian dugaan penyimpangan ekspor mineral yang berlangsung sejak 2018 hingga 2026.

Apalagi, perkara ini diduga tidak sekadar menyangkut persoalan administrasi ekspor, melainkan juga dugaan rekayasa pengambilan sampel, penyembunyian hasil pengujian kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), hingga penerbitan dokumen yang memungkinkan mineral tetap dikirim ke luar negeri.

Pertanyaan mendasarnya, apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya menjadi tanggung jawab tiga orang yang kini berstatus tersangka, atau ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk jajaran pimpinan PT PMM?

Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atau Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IW, pihak PT PMM yang bertanggung jawab mengurus kegiatan ekspor; GP, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang; serta JK, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang.

Ketiganya diduga memiliki peran dalam rangkaian proses pemeriksaan dan administrasi ekspor mineral PT PMM.

Dugaan Rekayasa Sampel, Kandungan LTJ Justru Terungkap

Salah satu fakta yang menjadi perhatian serius dalam perkara ini adalah dugaan pengaturan pengambilan sampel mineral sebelum dilakukan pengujian laboratorium.

Berdasarkan uraian penyidik, IW diduga meminta GP agar pengambilan sampel hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag atau kantong besar tempat material mineral dikemas.

Bahkan, sampel yang dikirim ke laboratorium diduga dibatasi hanya satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap pengiriman.

Pola pengambilan sampel tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai representativitas dan akurasi hasil pemeriksaan terhadap keseluruhan material yang akan diekspor.

Persoalan semakin serius ketika hasil pengujian laboratorium justru mendeteksi kandungan mineral logam tanah jarang serta unsur radioaktif.

Namun, menurut penyidik, IW diduga meminta GP agar tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang memuat informasi kandungan LTJ tersebut.

Permintaan itu diduga dipenuhi GP.

GP diduga tetap menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), meskipun COA terkait kandungan LTJ dan radioaktivitas tidak diterbitkan.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, praktik demikian bukan sekadar persoalan teknis pemeriksaan laboratorium. Ada persoalan serius mengenai transparansi informasi mineral dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar berlangsungnya aktivitas ekspor.

Bea Cukai Tetap Berikan Lampu Hijau Ekspor

Sorotan berikutnya mengarah kepada JK, selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang.

Penyidik menduga JK tetap memberikan persetujuan terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Padahal, hasil pemeriksaan laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Jakarta disebut telah mendeteksi kandungan logam tanah jarang dalam mineral yang akan diekspor.

Menurut uraian penyidik, persetujuan tersebut diberikan setelah berlangsungnya pertemuan antara JK, IW, dan jajaran direksi PT PMM.

Fakta ini membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana mekanisme pengawasan ekspor dijalankan ketika hasil pemeriksaan laboratorium telah menunjukkan adanya kandungan mineral strategis di dalam komoditas yang hendak dikirim ke luar negeri.

Kejagung Perlu Telusuri Peran Bos PT PMM Kuncoro

Dengan telah diserahkannya tiga tersangka kepada penuntut umum, perhatian berikutnya semestinya tidak hanya berhenti pada pihak yang menjalankan urusan teknis ekspor.

Kejaksaan Agung perlu memastikan apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan, pengetahuan, serta keterlibatan dalam kebijakan dan pelaksanaan ekspor PT PMM telah diperiksa secara menyeluruh.

Nama Kuncoro sebagai Bos PT PMM menjadi salah satu pihak yang patut mendapat perhatian dalam pendalaman perkara, terutama terkait kemungkinan pengetahuan dan keterlibatan pimpinan perusahaan dalam aktivitas ekspor tersebut.

Tentu, posisi sebagai pimpinan perusahaan tidak serta-merta menjadikan seseorang dapat dipidana. Namun, apabila ditemukan bukti mengenai perintah, persetujuan, pembiaran yang memenuhi unsur pidana, atau keterlibatan dalam rangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka pertanggungjawaban hukumnya harus ditelusuri.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada mereka yang berada di lapangan atau menjalankan urusan administrasi.

Jangan sampai pihak yang diduga menjalankan perintah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan justru tidak tersentuh proses hukum.

Karena itu, publik menunggu keberanian dan ketegasan Jampidsus Kejagung untuk mengembangkan penyidikan apabila memang ditemukan bukti yang cukup guna menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Kuncoro.

Persidangan Harus Membuka Seluruh Rantai Perkara

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan Tahap II dilaksanakan, perkara tersebut bersiap memasuki proses persidangan.

Persidangan diharapkan tidak hanya mengungkap peran IW, GP, dan JK, tetapi juga membedah seluruh rantai pengambilan keputusan dalam aktivitas ekspor mineral PT PMM.

Mulai dari proses pengambilan sampel, pengujian laboratorium, penerbitan dokumen surveyor, persetujuan Bea Cukai, hingga pihak-pihak yang mengetahui dan memiliki kewenangan atas kegiatan ekspor tersebut.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai potensi kerugian negara, volume mineral yang telah diekspor, serta kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai besaran kerugian negara maupun tanggapan resmi dari pihak PT PMM, termasuk Kuncoro, terkait perkara tersebut. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!