Penulis Adityawarman.
OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT – Gedung Olah Raga (GOR) yang ada di Jalan Pramuka Tambang 23 nantinya akan dimanfaatkan untuk rujukan pasien yang dianggap orang dalam pemantauan (ODP) sudah dapat digunakan.
Demikian disampaikan Juru bicara Bupati Bangka Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Boy Yandra bersama dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka dan Kepala Dinas Perhubungan Bangka disaat menggelar konferensi pers terkait dengan penanganan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Halaman Kantor BPBD Kabupaten Bangka, Selasa (24/3/2020).