OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Sehubungan dengan penetapan status keadaan tertentu darurat penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid – 19) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan guna menstimulasi serta meringankan beban perekonomian masyarakat dalam masa status keadaan tertentu darurat. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, mengeluarkan kebijakan penghapusan (pemutihan) sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara serentak agar dilaksanakan oleh 7 (tujuh) Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Prov. Kepulauan Babel yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Babel. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT Bakuda Prov.Kep. Babel wil. Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra, S,STP yang ditemui awak media di ruang kerjanya (Rabu, 01/04/20).
“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor. 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB tertanggal 01 April 2020,” ungkapnya.