Bangka Selatan Masuk Zona Merah, Fatwa MUI Pusat Wajib Dijalankan Tentang Tidak Sholat Jumat Sementara Diganti Sholat Zuhur

Bagikan

Penulis : Ruli Syahadan

OKEYBOZ.COM, TOBOALI— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka Selatan, KH. Zahirin Sofyan mengatakan dan menyarankan untuk mengikuti kesepakatan bersama khususnya bagi umat Islam laki-laki tentang sholat jumat yang digugurkan, kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala wabah Covid-19 itu tidak digolongkan kafir Nifaq atau munafik asalkan dia menggantinya dengan melaksanakan salat dzuhur di rumah masing-masing.

Mari kita ikuti wawancara khusus bersama KH. Zahirin Sofyan ketua MUI Bangka Selatan.
Assalamualaikum Pak Kiyai, jawabnya Alaikum salam warrohmatullahi wabarokatuh.

mohon Penjelasannya tentang tidak sholat jumat diganti dgn sholat zuhur agar masyarakat mengerti? beliau menjelaskan bahwa alasan laki-laki muslim yang tidak salat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit. Karena itu, ia mengalami udzhur syar’i atau segala halangan sesuai kaidah syari’at Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
hal ini Menurut pandangan para ulama fiqih atau paham hukum agama dikarenakan adanya udzhur syar’i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Karena itulah, dalam kondisi ketika berkumpul dalam keramaian diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka dari itu menjadi udzhur untuk tidak melaksanakan sholat Jumatan,” dikataKan KH. Zahirin Sofyan kepada Okeyboz.Com Kamis malam, 09/04/20

Kemudian Pak kiyai menjelaskan lagi seorang laki-laki muslim yang meninggalkan salat Jumat dengan unsur sengaja atau meremehkan kewajiban sholat Jumat tiga kali berturut-turut maka orang tersebut bisa dikategorikan Kafir nifaq atau menafik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *