Berkas Perkara Penganiayaan Oleh Bos Karaoke Stasiun 12 Sungailiat Sudah P21

Bagikan

Penulis Ardam

OKEYBOZ.COM. SUNGAILIAT – Berkas perkara Penganiayaan dilakukan Yanto alias acun, pemilik karaoke Stasiun 12 Sungailiat terhadap Irfan Fakhrudin alias unyil sudah tahap P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat R. Jefferi Huwae, SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasipidum) Rizal Purwanto, SH. MH membenarkan hal tersebut.

“Soal Berkas perkara Yanto alias Acun memang benar sudah P21, berkas kita nyatakan P21 tanggal 2 April 2020, tinggal menunggu tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka. Berdasarkan jadwal hari ini dilakukan tahap dua tersebut,” kata Rizal Purwanto, Selasa ( 14/4/2020) pagi bertempat di ruang kerjanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *