Editor : Lusiana Selviani
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Abdul Fatah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel membahas tentang retribusi pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Senin (11/5/20).
Pembahasan ini akan berkaitan dengan perizinan terhadap kewenangan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib Amdal.