Terlibat Kasus Penggelapan 45 Mobil Rental, ASN Sekwan Belum Dipecat Bahkan Masih Dapat Gaji

Bagikan

Caption : Plt BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono.

Penulis : Cepi Marlianto

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat membebaskan Robby Suprayogi alias Yogi (39) dari jeratan hukum.

Pasalnya ASN yang berdinas di Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang ini, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 45 unit mobil rental bersama komplotan janda muda yang berhasil di bongkar oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *