Pengajuan Informasi Publik Tak Diproses, Pemohon Adukan PPID Utama ke Ombudsman Babel.

Bagikan

Editor : Aditya.

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG,– Dedy Wahyudi (45) warga Komplek Plaben, Batu Rusa kec. Merawang Kab. Bangka, Jumat (17/7/2020) Pukul 16: 00 wib sore mendatangi kantor Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung.

Kedatangan warga plaben yang ikut didamping rekannya ke ombudsman tersebut ingin mengadukan PPID Utama Pemprov Babel perihal Pelayanan Permohonan Informasi yang diduga tidak menjalankan amanat UU No 14 tahun 2008.

Kedatangan mereka diterima dua orang staf Ombudsman di bidang pengaduan sdr Gita dan Umi Salama.

Menurut Dedy yang didampingi rekannya Warman, kedatangan mereka dikarenakan pengajuan permohonan informasi ke PPID Utama di Diskominfo prov. Babel tidak ditindak lanjuti, hal ini sangat disayangkan, sementara dalam uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah sangat jelas,

” Undang-Undang itu bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *