Korporatisasi Koperasi dan UMKM Menjadi Badan Usaha Milik Rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berita, Headline, Lokal, News4,814 views
Bagikan

Penulis : Eva Elia (Calon Analis Kebijakan)

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – BUMR adalah bentuk “korporatisasi” Koperasi dan UMKM, sehingga menjadi  badan usaha yang terstruktur, dikelola secara profesional (Tanri Abeng; BUMR Badan Usaha Milik rakyat;2015). Konsep pembentukan BUMR yang digagas oleh Bapak Tanri Abeng (laman Berita pasaRDana, Senin 10 Feb 2020) bisa diterapkan di seluruh Indonesia termasuk di pelosok wilayah Kepualuan Bangka Belitung, Konsep ini menciptakan dimana Negara Hadir untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. BUMR hadir untuk memberdayakan rakyat.

Baca Juga : Peringatan Dini Cuaca Wilayah Babel 21 Juli 2020

BUMR diharapkan dapat mengurangi kelemahan UMKM yang jadi kendala selama ini, sekaligus mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi, dan kesenjangan pendidikan. Terbentukya BUMR membuat usaha model rakyat ini lebih produktif dan merupakan realisasi bagian dari sistem ekonomi pancasila. Dalam konsep ini pemerintah harus bisa memberikan sumber pendanaan kepada rakyat kecil seperti petani, nelayan, pengrajin dan lainnya. Upaya tersebut juga membutuhkan sinergi yang baik, antara pemerintah, dunia usaha, dan dunia pendidikan.

Model BUMR melahirkan kekuatan ekonomi di daerah dan Nasional yang memiliki skala usaha yang layak dan mampu berkompetensi  serta bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dalam scub area lokal maupun global, disinilah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah  mengatur peran-peran pelaku UMKM secara berimbang dan berkeadilan (Drs.  H. M. Yusuf Kalla wakil Presiden Republik Indonesia).

Baca Juga : Danrem 045/Gaya Datangi TVRI Babel, Ini Tujuannya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *