Penulis : Salman Ahda Ferdian
OKEYBOZ. COM, PANGKALPINANG —Meski sudah lima kali keluar masuk penjara, ternyata itu tidak membuat pelaku curat berinisial LR alias MN (43) tahun, menjadi jera. Buktinya, kini residivis kasus pencurian asal Kelurahan Parit Padang, Kabupaten Bangka ini kembali berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap oleh Tim Naga Polres Pangkalpinang, lantaran mencuri di CV Iqra Mandiri, Jalan Raya Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, pada Kamis (16/07/2020) sekira pukul 01.00 WIB.