Caption : Anggota DPRD Babel, Marsidi Satar
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Banyaknya keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya rapid test mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp150 ribu yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor. HK.02.02/1/2875/2020.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marsidi Satar mengaku pihaknya telah mengetahui adanya edaran tersebut.