Editor : Lusiana Selviani
OKEYBOZ.COM, JEBUS – Kurang dari 1×24 jam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jebus, berhasil mengungkap tindak pidana kasus Pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polsek Jebus setempat pada senin 27 juli 2020 Sekitar pukul 17.40 Wib .
Kejadian terjadi Pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 17.40 Wib di toko sembako Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, pelaku datang ke toko dan menawarkan air madu yang di bawa pelaku, kemudian korban menerima madu dari pelaku sebanyak 23 botol, kemudian istri pelaku mengecek jumlah madu yang di bawa pelaku,kemudian setelah di bayar oleh istri korban, pelaku langsung pergi meninggalkan toko, kemudian istri korban mencari Hndphone Samsung A7 yang di letakan di atas meja kasir sudah tidak ada,kemudian istri korban mengecek CCTV yang terpasang di toko dan mendapati pelaku yang mengambil Handpone tersebut, dan melaporkan ke Kantor Polsek Jebus.