OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian. Komplotan pelaku yang diamankan itu yakni berinisial Jum (16) warga Desa Puput, AST (12) warga Desa Sekar Biru, WR (16) warga Desa Puput, Maa (13)Desa Cupat, semuanya warga Kecamatan Parittiga ditangkap di wilayah hukum Polsek Jebus Polres Bangka Barat. Senin malam (17/8/2020) sekitar pukul 22.00 Wib
Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh, Seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan, bahwa Kronologis kejadian itu berawal Pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2020 sekitar pukul 07.36 Wib di Toko Bro Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat,
Berawal dari Karyawan korban yang bernama saudara Meli menelepon korban dan mengabarkan bahwa Toko Bro kepunyaan korban telah terjadi tindak pidana Pencurian.