Dipandu Via Handphone dan Iming-iming Rp 10 Juta, ‘T’ Nekat Ambil Ribuan Pil Ekstasi di Babel

Berita, Headline, Lokal, News4,302 views
Bagikan

Penulis : Cepi Marlianto

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – ‘T’ pria umur 29 tahun warga Sudimampir, Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang menjadi tersangka kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selama menjalani proses pemeriksaan.

Pria terduga kurir pil ekstasi ini, dibekuk tim gabungan di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat pada, Sabtu (22/8) pukul 11.30 mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta dalam pengiriman barang haram dengan nominal Rp 600 juta. Sayangnya sampai saat ini upah tersebut belum ia terima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *