OKEYBOZ .COM – Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Komisi II yang diketuai oleh Adet, SH., MH bersama anggota mengunjungi kantor Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Lt 12 Graha Mr 21 Jakarta Pusat guna memperjuangkan proses percepatan dan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus yang ada di pulau Bangka, yakni KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat, Selasa (11/08/20).
Disampaikan Adet beberapa persiapan yang telah kami lakukan selain sudah disahkannya Perda RZWP3K, dimana didalam perda tersebut telah memasukkan 2 (dua) titik ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus yakni KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat seperti yang https://okeyboz.com/telah kami usulkan beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Babel, Tolak RUU Omnibus Law
Tahun ini juga komisi II sedang mempersiapkan Perda tentang Provinsi Pariwisata dimana Perda ini akan mensupport Bangka Belitung sebagai pusat pariwisata.