Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Bukan Warga Ibul, Ini Penjelasan Polres Bangka Barat.

Bagikan

OKEYBOZ.COM, MUNTOK, — Polres Bangka Barat menangkap 2 (dua) orang pemuda terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,
Kedua Pemuda tersebut Bukan Warga Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, Kamis, (3/09/2020).

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K dalam keterangan melalui Humas Polres Bangka Barat, menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap akibat menyetubuhi seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berulang kali yang terjadi pada bulan April 2020 lalu, Namun sebelumnya informasi tersebut menjelaskan bahwa Kedua
pemuda tersebut warga Desa ibul kec.Simpang Teritip kami klarifikasi kembali bahwa kedua warga tersebut bukan warga Desa Ibul kec.Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat namun kedua Pelaku bekerja di salah satu perusahaan Sawit swasta yang masuk wilayah Desa ibul dan Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat

Baca Juga : Seleksi Beasiswa Tahfiz Quran Pemprov. Babel Memasuki Hari Ketiga

” Kami menyampaikan klarifikasi bahwa dua orang pemuda yang diamankan kasus persetubuhan anak dibawah umur , bukan warga desa ibul Kecamatan Simpang teritip Kabupaten Bangka Barat, tetapi warga pendatang asal lampung yang bekerja di perusahaan sawit swasta yang berada di Kecamatan Simpang teritip, kita pun tidak menjelaskan alamat detailnya karena kasus tersebut kita mengacu kepada undang-undang perlindungan anak ” ujar Kasat Reskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *