Editor : Adityawarman
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Tersangka AD (51), Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Gakkum KLHK, segera
disidangkan, Rabu (2/9/2020).
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, 2 September 2020.
M. Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengatakan bahwa Penetapan AD sebagai tersangka bermula dari pelaksaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap HS (43) pelaku penambang ilegal di dalam kawasan
Hutan Produksi Sungailiat Mapur dan HN (47).