OKEYBOZ.COM, TOBOALI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan telah menyebarkan X-Banner ke instansi-instansi seperti Pemerintah Daerah, Panwaslu Kecamatan, Kantor Kecamatan dan kantor Desa se- Kabupaten Bangka Selatan, Selasa, 15/09/2020.
Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran saat pilkada berlangsung, X-Banner ini disebarkan meliputi 3 kategori pertama Money politik untuk Panwaslu Kecamatam se-Basel, kedua, Larangan Netralitas ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah dan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta ketiga Kantor Kecamatan dan kantor Desa se- Kabupaten Bangka Selatan dalam wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan yang diwakili Azhari Komisioner Bidang Humas dan hubungan masyarakat menyebutkan bahwa tujuan penyebaran X banner ini merupakan langkah Bawaslu Bangka Selatan dalam melakukan upaya pengawasan dan pencegahan tahapan pilkada terutama terkait masalah money politik, netralitas ASN dan Pasal 71 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Kades se-Basel.