Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Rancangan Peraturan Walikota (Perwako) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang bakal menerapkan sanksi administrasi berupa denda uang sebesar Rp 50 hingga Rp 150 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) perorangan maupun pelaku usaha mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkalpinang, Rio Setiady.
Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, hal tersebut sebagai bagian edukasi kepada masyarakat agar menaati prokes ditengah pandemi Covid-19.