Sepanjang Tahun 2020, 5 Orang ASN Terkena Tindakan Indisipliner

Berita, Headline, Lokal, News3,266 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT – – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka, merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang salah satu tugas dan pungsinya sebagai penataan organisasi ASN serta penerapan disiplin administrasi Kepegawaian yang dalam hal ini telah diatur oleh PP 53 tahun 2010 tantang ASN dan untuk tenaga Honorer di atur di Perbup nomor 69 tahun 2018 tentang tenaga honor.

Sepanjang tahun 2020 ini pihak BKPSDMD dalam hal disiplin ASN maupun tenaga Honorer, ada beberapa dari mereka yang dikenakan sangsi indisipliner, hal itu didapat pada saat monitoring pihak BKPSDMD terhadap OPD yang ada, seperti masalah kehadiran ASN maupun honorer (absensi), dan juga teguran secara tertulis, serta surat perjanjian tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *