Pemerintah Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pada Saat Pemutihan

Berita, Headline, Lokal, News4,075 views
Bagikan

Penulis : Irwan Setiwan

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Gubernur Provinsi Bangka Belitung telah mengeluarkan kebijakan pemutihan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1 November 2020 sampai 31 Januari 2021.

Pantauan media Okeyboz.com, banyak Masyarakat mengantri di Kantor SAMSAT Pangkalpinang, Jum’at (08/01/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *