Tim Tabur Kejagung dan Kejari Batam, Berhasil Mengamankan Buronan Tipidum Atas Nama Asral Bin H. Muhammad Sholeh

Berita, Headline, Lokal, News7,804 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT — Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep. Riau yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,Minggu (10/1/2021) sore.

Identitas terpidana tersebut Asral bin H. Muhamad Sholeh Bengkalis (54) Laki-laki agama Islam, pendidikan Sarjana, pekerjaaan Wiraswasta, kewarganegaraan
Indonesia, alamat Jalan Teluk Air, RT 001/003, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun,
Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *