Hakim Vonis Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur 19 Tahun Penjara

Berita, Headline, Lokal, News3,826 views
Bagikan

Penulis : Gustianto

OKEYBOZ.COM, TANJUNGPANDAN– Pelaku persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak kandungnya sendiri Us alias Md (37) divonis 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Warga Kecamatan Sijuk tersebut divonis majelis hakim PN Tanjungpandan dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (13/1/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung yang menuntut terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Us alias Md terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 D UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2003 Tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *