Penulis : Cepi Marlianto
OKEYBOZ.COM,PANGKALPINANG – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, penerapan denda kepada para pelanggar protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 akan segera dilakukan.
Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang tak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 200 ribu.