OKEYBOZ.COM , PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel), Senin, 1 Maret 2021 secara resmi menggelar penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada pelanggar dengan penerapan sanksi sosial maupun administratif.
Hasilnya, di hari pertama tim gabungan mendapati 93 pelanggar. Dengan rincian, 42 pelanggar prokes pribadi di pagi hari dan 49 orang pelanggar prokes di sore hari, ditambah dengan 2 tempat usaha yang terkena sanksi, baik sanksi denda maupun sosial.
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan hari Senin itu, berdasarkan Surat Gubernur perihal Pemberitahuan Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020.