Kejari Pangkalpinang Serahkan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit BRI Kepada JPU

Berita, Headline, Lokal, News3,989 views
Bagikan

Caption : Kedua tahanan tersangka tindak pidana korupsi Pemberian fasilitas kredit 47 debitur BRI.

Penulis : Irwan Setiawan

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menyerahkan dua tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi Pemberian fasilitas kredit 47 debitur Bank BRI kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jum’at (28/5/2021)

Kedua tersangka tersebut yakni Firman als Asak dan M. RedinalĀ  Airlangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *