PH Ali Samsuri : PT Timah Bukan Berstatus BUMN Itu Semenjak Lahirnya PP 47 Tahun 2017

Bagikan

 

Caption : Dokumentasi proses persidangan di PN Pangkalpinang, (Ist).

 

Tato : Di Persidangan dengan dasar hukum putusan MK dan putusan MA yang menyatakan anak BUMN bukan BUMN

 

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Viral informaai status PT Timah Tbk, yang bukan lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus menjadi perdebatan dan perbincangan Publik.

Bahkan di media sosial seperti Facebook, Instagram hingga Group Whatsapp, warganet pun membahas permasalahan itu ga pernah habisnya.

Bahkan persoalan itu semakin mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Harkat, mengatakan putusan Hakim pada kasus dugaan Tipikor pembelian bijih timah/slag di media massa terkesan dipaksakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *