OKEYBOZ.COM, MUNTOK,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerima kunjungan dan silaturahmi Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien, S.H., S.I.K., M.A.P beserta jajaran, Kamis (26/8/2021).
Kunjungan dan silaturahmi itu diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH yang juga didampingi Kasi Pidum Kejari Bangka Barat Jan Maswan Sinurat, SH dan para Jaksa Penuntut Umum bertempat di OR I Setda Bangka Barat.
Dalam kunjungan kerja tersebut Kepala BNNP Kep. Babel memaparkan materi mengenai Peran Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Inpres RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 serta rencana pembentukan Kantor BNN Kabupaten Bangka Barat dan Tim Asesmen Terpadu di Kabupaten Bangka Barat.
Selain itu, Kepala BNNP Kep. Babel sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang beberapa waktu lalu sudah lebih dahulu mensosialisasikan aturan mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
” Melalui berita di media online terkait Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika yang mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 19 Juli 2021 tersebut mempunyai maksud dan tujuan sebagai acuan bagi Penuntut Umum dan untuk optimalisasi dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika mulai dari tahap prapenuntutan dan penuntutan, pembuktian, tuntutan pidana, dan upaya hukum,” kata Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien, S.H., S.I.K., M.A.P
Pada kesempatan itu Kajari Bangka Barat mengatakan bahwa kunjungan kerja ini merupakan suatu langkah konkret dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika khususnya di Kabupaten Bangka Barat dikarenakan saat ini Indonesia sudah darurat narkoba dan narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga sudah saatnya Indonesia menyatakan perang besar terhadap narkoba.