OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Dengan status hukum yang jelas atas kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat, yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat, tentu akan berdampak positif pada iklim investasi yang sehat bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hal itu ditegaskan Gubernur Erzaldi Rosman saat menghadiri Rapat Koordinasi Pertanahan dengan Tema “Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Program Strategis Nasional di Bidang Pertanahan” yang bertempat di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur, Senin (6/9/2021).
“Sertifikat tanah merupakan sesuatu hal yang terpenting untuk mendatangkan investor. Adanya jaminan kepemilikan tanah masyarakat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tentunya tidak akan membuat para investor ragu untuk menanamkan modalnya di daerah,” ungkapnya.
Oleh karenanya, gubernur meminta dukungan para Kepala Daerah di Kabupaten/Kota se-Babel untuk berperan aktif dalam percepatan sertifikasi program pertanahan, karena hal itu akan berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten/kota tersebut dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Manfaat lainnya dengan adanya sertifikat tanah, yakni jikalau pemerintah ingin melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan lebih _clear_ dari segi hukum.