Caption : Pabrik produsen miras jenis arak di Desa Kayu Besi, kec. Namang, (Foto, Aditya/okeyboz).
Penulis : Dedi Smile || Editor : Aditya.
OKEYBOZ.COM, NAMANG, — Bisnis miras jenis Arak mungkin sangat menggiurkan, namun sebagian kalangan, bisnis minuman fermentasi dan baceman itu sangat tidak disukai malah dianggap Ilegal, selain dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan lingkungan serta menjadi penyebab meningkatnya krimininal.
Karena dari miras yang sering dibuat ajang pesta sebagai minuman utama, sehingga menimbulkan dan meresahkan masyarakat sekitar.
Seperti di Desa Kayu Besi kecamatan Namang kabupaten Bangka Tengah terdapat pabrik produsen arak yang diduga tanpa izin,
Padahal dalam aturan sudah sangat jelas, jika kegiatan itu dianggap melanggar akan dijerat UU 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 2014 KUHP ancaman 15 tahun dan atau pasal 140 KUHP penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 4 miliar.