LPSK Hadir di Bangka Belitung”

Berita, Headline, Lokal, News3,088 views
Bagikan

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan perjanjian pinjam pakai rumah negara untuk digunakan sebagai Kantor Penghubung LPSK di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (Kamis,16/09/21)

Penandatanganan perjanjian pinjam pakai tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Dr. Ir. H. Noor Sidharta M.H., M.B.A. dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H.

Turut Hadir dalam penandatangan tersebut Kepala Biro Pemerintahan kepala Biro Hukum Dan beberapa Asisten Daerah kemudian beberapa Utusan baik LPSK RI dan juga petugas Penghubung LPSK di Provinsi Bangka Belitung Sapta Qodria Muafi bertempat kan diruang Romodong pada Pagi tadi.(Pukul 9.30 WIB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *