Aloy Yang Nikmati Kucuran Kredit BRI, Debitur Gigit Jari

Bagikan

OKEYBOZ.COM,PANGKALPINANG – Perkara kredit modal kerja (KMK) pada BRI Pangkalpinang mulai memasuki sidang perdana keterangan saksi-saksi berlangsung kemarin sore di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menghadirkan saksi perdana debitur, Pet Aiwa als Fen warga desa Keritak Bangka – Tengah atas terdakwa Gemara Handawuri.

Persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Siti Hajar, terungkap uang kucuran kredit KMK bukannya dinikmati saksi yang juga debitur Pet Aiwa als Fen melainkan seorang Sugianto als Aloy.

Awal petaka itu, bermula Fen yang mempercayakan proses pengajuan kredit kepada Aloy. Dia hanya cukup menyerahkan KTP dan sertifikat rumah saja. Selanjutnya Aloy yang memproses.

Adapun agunan terbesar yang disodorkan oleh Fen kepada Aloy adalah sertifikat rumah seharga Rp 100 juta yang berlokasi di desa Keretak.

Aloy tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Agar kucuran kredit menjadi besar maka Aloy juga menyertakan satu lagi agunan tambahan yakni sebidang tanah milik Aloy dengan lokasi di desa Namang. Sebagai petugas AO saat itu adalah Desta.

Usai Desta melakukan survey atau on the spot secara formalitas ke agunan lalu Desta menyuruh Fen untuk menyelesaikan administrasi ke kantor Notaris Gemara Handawuri. Ternyata Fen mengaku baru saat itu saja tahu ibu Gemara Handawuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *