Caption : Suasana sidang Rere Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, -Tim kuasa hukum terdakwa Rudi Haryanto alias Rere, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang memvonis Rere selama 6 Tahun. Kamis (14/10/2021)
Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) provinsi Bangka Belitung, hukuman Rere dipangkas menjadi 5 tahun. Putusan tersebut tak lantas membuat Rere dan kuasa hukumnya puas, tim kuasa hukum terdakwa Rere, mengajukan upaya hukum PK melalui, Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sidang pengajuan PK terdakwa Rere Dipimpin ketua majelis Efendi, didampingi dua hakim anggota, PH dari kantor Hukum Tukijan, dan JPU Kejari Pangkalpinang Efendi.
Tukijan, menilai kliennya Rere, hanyalah korban penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut kliennya juga hanya pemakai bukan pengedar.