Caption : Saksi Ahli dan Terdakwa Melalui Via Zoom.
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kota Pangkalpinang, menghadirkan saksi ahli keuangan negara Drs. Siswo Sujanto, pada sidang lanjutan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir, atas nama terdakwa Ardian, Sidang Berlangsung di Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Pangkalpinang. Senin (1/11/2021)
Terdakwa Ardian, merupakan eks Pimpinan Cabang (Pincab) kantor cabang BRI Pangkalpinang, Dipimpin ketua majelis hakim Iwan Gunawan, didampingi hakim anggota MHD Takdir, Warsono dan Panitera Pengganti (PP) Fery Setiawan. Sidang juga dihadiri JPU Eko, dan dua kuasa hukum terdakwa Ardian.