Caption : Suasana Sidang Ardian Mantan Pimcab BRI Pangkalpinang
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Terdakwa Ardian Hendri Prasetyo, mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Pangkalpinang, yang tersandung kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di tuntut 6 tahun penjara.
Selain itu Ardian, juga dikenakan denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.