Caption : Kepala Dispora Kota Pangkalpinang, Manto SE.
Penulis : Afsana Dika || Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Mencuat kabar nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang mengundang sejumlah tanya publik.
Hal itu bukan tanpa alasan, Sebab dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Pasal 56 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yakni,
“(1) Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga
provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat
mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan
struktural dan jabatan publik.