Caption : Neli Agustin Terdakwa saat mengikuti persidangan Via Zoom
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Terdakwa notaris Gemara Handawuri, kekeh tidak pernah menerima honor dari terpidana Sugianto alias Aloy, sebesar Rp 35.000.000 setiap kali penerbitan sertifikat para debitur dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir.
Bahkan, dalam sidang lanjutan atas nama terdakwa Neli Agustin dan Tatang Suryana tersebut, Gemara sampai bersumpah.