Saksi Febridika Katakan, Terdakwa AO Redinal Tidak Cek dan Ricek Dokumen Nasabah KMK BRI

Berita, Headline, Lokal, News6,019 views
Bagikan

Caption : Ist palu persidangan.

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, – Terdakwa Redinal Acount Officer (AO) kantor cabang BRI Pangkalpinang, tidak melakukan cek dan ricek, dokumen yang diserahkan nasabah dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) BRI cabang Pangkalpinang.

Terdakwa Redinal merupakan Acount Officer (AO) kantor cabang BRI Pangkalpinang, yang memprakarsai dan menaksir harga anggunan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik terpidana Firman alias Asak, direktur CV. Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ).

Hal itu diungkapkan Febridika Sakti dari internal BRI, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KMK BRI Pangkalpinang, di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang. Senin (29/11/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *