Caption : Terdakwa Gemara Saat mengikuti Sidang Via Zoom
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Kesaksian mengejutkan, datang dari Wartoni, satu dari puluhan debitur pemberian fasilitas KMK BRI cabang Pangkalpinang dan BRI Cabang Pembantu (Capem) Depati Amir.
Dimana, sebagai selaku notaris, terdakwa Gemara Handawuri, tidak pernah membacakan isi perjanjian pada pemberian fasilitas KMK BRI, dihadapan debitur.
Bahkan, proses penandatangan isi perjanjian pemberian fasilitas KMK tak berlangsung lama. Pasalanya, Notaris Gemara, tidak membacakan poin demi poin isi perjanjian, melainkan hanya melakukan pengecekan secara formal saja.