Caption : Daftar Perkara Praperadilan Sapriadi Di SIPP Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pangkalpinang.
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Pasca ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek rutin Dinas PUPR Babel, oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, memantik reaksi Sapriadi.
Informasi yang diperoleh Okeyboz, Sapriadi yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan PPK proyek rutin tahun 2018 / 2020 Dinas PUPR Babel
Dirinya menolak penetapan status tersangka tersebut, sehingga mengajukan pra preradilan ke Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Informasi yang diperoleh Okeyboz dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, perkara pra Peradilan tersebut didaftarkan Sapriadi, 7 Desember 2021.