Caption : Suasana Persidangan PT Pulomas Vs Gubernur BABEL.
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Polemik pencabutan Izin Berusaha dan Izin Lingkungan yang dilakukan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel, masih berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.
Dalam sidang yang digelar Senin (13/12/2021), terungkap fakta baru ternyata Ketua PDKP Babel, John Ganesa pernah meminta uang kepada PT. Pulomas Sentosa senilai Rp1,3 miliar dalam surat somasi yang dilayangkan.
Hal itu terekam dalam persidangan saat Kuasa Hukum Penggugat PT. Pulomas, Adystia Sunggara menanyakan kepada John Ganesa yang dihadirkan sebagai saksi oleh Tergugat I Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Tergugat II Kepala DPMPTSP Babel.
“Apakah saksi pernah meminta uang sebesar satu miliiar rupiah kepada PT. Pulomas” tanya Adystia kepada John Ganesa di muka persidangan.