Caption : ilustrasi Bagi-bagi uang tindak pidana korupsi
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Terdakwa penipuan proyek fiktif, Denny Wijaya alias Ipong dan M Zainubi, ditutup 3 tahun pidana penjara.
Sementara, dua terdakwa lainnya Jarwo Sunarto dan Supriayanto, masing masing dituntut, 1 tahun 6 bulan penjara.