Gelapkan Uang Rp 690 Juta Kasir Tj Mart Diseret Ke Persidangan.

Bagikan

Caption : Terdakwa Respa saat mengikuti persidangan Via Zoom

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Respa Dianta, eks kasir TJ Mart, diadili ke meja hijau
Pengadilan Negeri Kelas 1A, Selasa (21/12/2021)

Wanita berhijab ini, dilaporkan majikannya, Silva alias Ayin atas tuduhan penggelapan uang hasil penjualan barang senilai ratusan juta rupiah.

Ayin dalam kesaksiannya, menyebut, terdakwa Respa menjadi kasir di tempat Tj Mart, sejak Maret 2018.

Aksi penggelapan tersebut mulai dilakukan Respa sejak beberapa tahun dirinya bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *