Caption : Terdakwa Respa saat mengikuti persidangan Via Zoom
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Respa Dianta, eks kasir TJ Mart, diadili ke meja hijau
Pengadilan Negeri Kelas 1A, Selasa (21/12/2021)
Wanita berhijab ini, dilaporkan majikannya, Silva alias Ayin atas tuduhan penggelapan uang hasil penjualan barang senilai ratusan juta rupiah.
Ayin dalam kesaksiannya, menyebut, terdakwa Respa menjadi kasir di tempat Tj Mart, sejak Maret 2018.
Aksi penggelapan tersebut mulai dilakukan Respa sejak beberapa tahun dirinya bekerja.