Caption : Suasana persidangan PT Pulomas dan Gubernur Babel
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Seorang pejabat TUN, tidak boleh memberikan keputusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Demikian diungkapkan, Prof Asep Warlan Yusuf, saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara PT Pulomas Sentosa vs Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim, Syofyan Iskandar dan dua Hakim anggota Alponteri Sagala dan Rory Yolandi, Selasa (21/12/2021).